
Setelah ibu kota dipindahkan ke Kalimantan DKI Jakarta bakalan diganti namanya dengan DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Pernyataan tersebut dibahas pada saat rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Mereka membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat tersebut. Perubahan itu tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Rapat RUU DKJ diadakan pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” Sri Mulyani.