
Transisi energi di Indonesia merupakan keniscayaan. Hal ini menjadi kontribusi Indonesia secara global terhadap pengurangan emisi melalui ratifikasi Paris Agreement pada UU No. 16/2016.
Direktur Eksekutif ICEF dan IESR, Fabby Tumiwa telah menjelaskan untul saat ini transisi energi di sektor ketenagalistrikan sudah didukung dengan ketersediaan teknologi, adanya potensi pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), serta kerangka kebijakan pendukung seperti Perpres No. 112/2022.
Transisi energi merupakan proses yang kompleks sehingga memerlukan dialog multi-stakeholder agar dapat mengantisipasi dan memitigasi dampak transisi energi di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sedang meninjau draft dokumen dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif dari Just Energy Transition Partnership (JETP) di mana ada sejumlah target yang disepakati, seperti puncak emisi kelistrikan 290 juta ton CO2 dan 34% bauran energi terbarukan pada 2030, serta mencapai nol emisi karbon (net zero emission/NZE) sektor kelistrikan pada 2050. Untuk itu, kita perlu memastikan semua rencana dan target ini tercapai dengan proses yang adil serta mendapat dukungan seluruh pihak,” kata Fabby.