Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), menyatakan bahwa skripsi untuk mahasiswa S1 tidak bisa menjadi ukuran universal di semua program atau disiplin ilmu.
Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini ia sampaikan saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
“Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” kata Nadiem.
Sebagai gantinya dari skripsi, mahasiswa Sarjana (S1) atau Sarjana terapan dapat mengganti skripsinya dengan prototype, proyek, atau bentuk lainnya. Sedangkan untuk program Magister (S2), Magister Terapan, Doktor (S3), dan Doktor Terapan, tetap diwajibkan membuat tugas akhir.