VMNmedia.id – Proses membuat paspor sering dikeluhkan masyarakat, namun kini kabar baik bagi masyarakat yang terburu-buru membutuhkan paspor secara cepat dikarenakan kali ini pembuatannya bisa dalam satu hari saja.
Akun resmi Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, @Ditjen_Imigrasi, menginformasikan hal ini bisa dilakukan lewat layanan percepatan parpor.
“Semuanya sah dan ada aturan resminya. Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi. Bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat,” tulis Ditjen Imigrasi dalam unggahannya di Instagram.
Pembuatan paspor cepat ini memang memerlukan biaya yang lebih mahal dari paspor biasa, pemohon paspor biasa harus membayar Rp 350 ribu untuk nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk elektronik, dan Biaya layanan pembuatan paspor sehari jadi ini ditetapkan sebesar Rp1 juta.
Untuk mengajukannya, masyarakat bisa langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju, karena sifatnya terbatas.