• October 15, 2024

Digitalisasi Permudah Proses Pajak Secara Transparan

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berupaya melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan akibat pandemi COVID-19. Digitalisasi perusahaan pun menjadi solusi persoalan tersebut.

Pada paruh pertama tahun 2021, perseroan mencatatkan pendapatan Rp 7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih. PT KAI memproyeksikan kerugian diharapkan berkurang Rp 1,7 triliun pada tahun 2020 menjadi maksimal Rp 700 miliar pada 2021.

Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI, Jagatsyah Aminullah, pihaknya melakukan efisiensi dari sisi internal maupun eksternal, mulai dari perbankan, seperti relaksasi pinjaman sampai efisiensi di bidang perpajakan.

“Kami mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Sejalan dengan itu, kami juga mengaplikasikan platform integrasi data perpajakan secara digital,” ujarnya Jagatsyah dalam keterangannya.

“Perseroan terus berinovasi secara efektif dan efisien agar kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam memproses dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19,” sambungnya.

Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform Enterprise Resource Planning (ERP) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PT KAI memanfaatkan aplikasi Tarra e-Faktur buatan dalam negeri Telkom Pajakku untuk melakukan integrasi data perpajakan. Adapun Tarra e-Faktur telah mengantongi lisensi resmi dari DJP, sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP.

Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika ke server DJP.

“Sebagai medium-sized company dengan set Rp 54,06 triliun, PT KAI memiliki 12 ribu transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu,” jelas Jagatsyah.

Sementara itu, Deny Eko Andrianto selaku VP Tax PT Kai menuturkan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah relateted semua dengan sistem pajak. Saat nanti ada pembuktian ada pemeriksaan, tim DJP akan sangat dimudahkan.

Aplikasi web-based tersebut juga diklaim mampu memantau sekaligus memperkirakan nilai pajak untuk satu bulan ke depan. Dengan begitu, perusahaan BUMN ini mampu melakukan mitigasi faktur pajak dari semua DAOP secara otomatis, hingga mampu menganalisa potensi-potensi bisnis baru dari pusat hingga di daerah.

Selain ‘naik level’ dari sekedar input-admin menjadi analisis pajak, tim pajak PT KAI juga dapat menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error yang nantinya tim bisa melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari analisa tersebut.

“Dengan berbagai efisiensi ini, Alhamdulillah tidak ada pemberhentian kerja secara massal di PT KAI dan organisasi telah lebih siap menghadapi ketidakpastian dampak risiko pandemi,” pungkas Jagatsyah.

Read Previous

Samsung Dilarang Impor dan Jualan Ponsel di Rusia

Read Next

Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2021, Quartararo Kehabisan Kata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *