• February 5, 2025

Logo Baru Halal Indonesia Penuh Tuai Pro Kontra

VMNmedia.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Hal tersebut  menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan logo halal baru itu secara bertahap menggantikan label dari MUI.

Diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham mengakui bahwa logo halal yang baru ini memiliki bentuk gunungan wayang dan motif surjan.


Logo baru itu pun memicu perdebatan di media sosial. Warganet mengkritisi ulai dari soal bentuk tulisan bahasa Arab “halal” yang rancu hingga dianggap Jawasentris.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Mastuki membantah bila logo baru itu dianggap Jawasentris. Ia mengklaim bahwa logo halal yang memiliki unsur pewayangan dan surjan itu merupakan representasi Indonesia.


“Saya ingin jelaskan jadi pemilihan label halal menggunakan gunungan dan surjan tak benar bila Jawasentris. Argumen yang saya sampaikan baik wayang dan batik itu sudah menjadi warisan budaya Indonesia yang diakui UNESCO. Karenanya ini representasi Indonesia,” ujar Mastuki

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan BPJPH berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Tanfidzyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi mengaku tak ada masalah dengan logo baru halal dari Kemenag tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk melihat secara positif logo tersebut.

Read Previous

Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Gas Rumah Kaca di Kampung Cabai Ramah Lingkungan

Read Next

Antusisas Masyarakat Saat Parade MotoGP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *