Kasus Luluk Sofiatul Jannah terhadap siswa SMK 1 Kota Probolinggo berakhir melalui mediasi pada Rabu (9 Juni). Meski berjalan lancar, suami Luluk, Bripka Nuril, tetap harus mendapat hukuman yakni pemecatan Kepala Satuan Binmas Polsek Tiris.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
“Sanksi yang bersangkutan (Nuril), kita akan copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan,” kata Wisnu usai memediasi kedua pihak yang berselisih di SMKN 1 Kota Probolinggo, Rabu (6/9).
Ia mengaku sangat serius menyelesaikan masalah Nuril karena perbuatan istrinya tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi organisasi Polri.
“Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga nantinya dapat melayani lebih baik lagi,” ujarnya.
Nuril telah bertugas di polisi Tiris selama delapan tahun. Saat itu, posisi Bripka Nuril hanyalah anggota biasa. Baru sekitar 2 atau 3 bulan lalu ia dipromosikan menjadi Kepala Satuan Binmas Polsek Tiris.
Kejadian tersebut bermula ketika Luluk yang memiliki 944.000 pengikut di TikTok menyiarkan momen dirinya mencaci-maki seorang siswi di toko tempat siswi tersebut magang.
Oleh karena itu, Luluk dilaporkan ke polisi oleh perwakilan guru SMK. Jika semuanya berjalan baik, laporan tersebut akan ditarik.