Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meski ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke ibu kota nusantara (IKN). Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kawasan Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal pembahasan RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023). Hasil pertemuan tersebut salah satunya adalah perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah ditetapkan perlunya penggantian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu ibu kota Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula `Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Bendahara Negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Kawasan Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU DKJ bisa rampung pada tahun ini. Menurut Harian Kompas, aturan ini diperlukan agar Jakarta tidak berasimilasi dengan daerah lain setelah status istimewanya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, perkembangan RUU Kawasan Khusus Jakarta sangat mendesak. Pasalnya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur bahwa akibat pemindahan Ibu Kota Negara, maka pemerintah dan DPR harus mengubah UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Jakarta adalah ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward