VMNmedia.id – KTP digital nantinya akan bisa diakses melalui ponsel dan dinamakan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rako menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” Ujar Zudan.
Zudan mengatakan, ada tiga kendala yang dihadapi oleh Kemendagri dalam percetakan E-KTP ke depannya, yaitu pengadaan blanko KTP elektronik yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil, kendala jaringan internet di daerah yang belum merata dapat menyebabkan proses perekaman E-KTP tidak sempurna.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.