• January 15, 2025

Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas

Si kaya dan gila Surabaya Budi Said menang di tingkat Sidang Peradilan (PK) melawan PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara perdata yang melibatkan 1.136 kilogram (kg) emas batangan.
Putusan PK tersebut dimuat secara online di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara itu terdaftar dengan nomor 554 PK/PDT/2023.

“Keputusan:
menolak,” demikian bunyi putusan PK, dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Dalam halaman tersebut tertulis perkara PK tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung pada 12 September 2023. Pembicara panel PK adalah Yakup Ginting, bersama anggota panel Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, sekretarisnya menggantikan Prasetyo Nugroho.

Permohonan PK diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) yang diwakili Nicolas D Kanter selaku direktur utama.

Sedangkan terdakwa PK adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni. Saat itu Endang Kumoro dan kawan-kawan merupakan kaki tangan PK. Hingga berita ini diturunkan,belum menerima pernyataan apa pun dari PT Antam maupun Budi terkait putusan PK Mahkamah Agung tersebut.

Budi Said memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam).

Berdasarkan putusan pengadilan, Antam harus memberikan kompensasi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram (kg) emas batangan.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi atas putusan bernomor registrasi 1666 K/PDT/2022 tersebut. Putusan tersebut diumumkan pada 29 Juni 2022. “Kabul,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip di situs Mahkamah Agung, Rabu 6 Juli 2022.

Majelis hakim yang memutuskan kasasi Budi Said terhadap Antam antara lain Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

Sebelumnya diberitakan, dalam gugatannya, Budi meminta Antam memberikan kompensasi sebanyak 1.136 kg emas atau perak yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas melalui www.logammulia.com.

Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 969.000/gram. Jika dikalikan 1.136 kg, nilainya lebih dari Rp 1,1 triliun. Diketahui, perseteruan Budi dengan perusahaan negara itu bermula saat “orang kaya Surabaya” itu membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun, Budi hanya mendapat 5.935 kg. Setelah itu, Budi menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya karena merasa dirugikan.

Budi menggugat Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat 7 Februari 2020 dengan Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Berdasarkan laman PN Surabaya, ada lima terdakwa. Termasuk Antam sebagai tergugat I, pimpinan BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, staf tata usaha BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III. Selanjutnya Ahmad Purwanto, Pejabat Tinggi Bidang Jasa Manufaktur Umum dan Niaga, menjadi terdakwa IV, dan Eksi Anggraeni menjadi terdakwa V.

Awalnya, Budi menang di Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi kemudian dia kalah dalam kasus ini. Budi kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, permohonan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim agung.

Read Previous

Mentan SYL dan Pj Gubernur Sulsel Gerak Cepat Kendalikan Inflasi dan Dampak El Nino

Read Next

Pesawat Jet Tempur F-35 Telah Hilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *