VMNmedia.id – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.