Benih harus unggul dan bersertifikat agar mampu bersaing memenuhi tuntutan pasar yang semakin berkembang. Benih unggul bersertifikat dalam peredarannya di lapangan harus diawasi untuk menjamin mutu benihnya, sehingga petani tidak dirugikan dalam kegiatan budidayanya. Hal tersebut terungkap dalam Bimtek Propaktani Episode 1018 berjudul “Pengawasan Mutu Benih (Sertifikasi Benih Tanaman Pangan: Cepat, Tepat, Mudah, dan Berkualitas)” (Selasa/03-10-2023).
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi dalam keynote speech-nya menyampaikan pentingnya perbenihan dalam dunia pertanian. “Benih adalah fondasi pembangunan pertanian, maka secara keseluruhan kita membentuk sistem perbenihan nasional yang meliputi sistem pemuliaan, sistem produksi, dan sistem distribusinya”, sebut Suwandi.
“Sistem pemuliaan membutuhkan peran dari para periset dan petani pemuliaan dengan inovasi yang terus berkembang. Kami juga terbuka bagi akademisi, peneliti, dan siapa pun yang ingin melakukan pelepasan varietas sesuai prosedur yang berlaku. Sistem produksi melibatkan peran penangkar dan produsen benih. Sistem distribusi menjadi penting dan menjadi titik kritis sehingga pengawasan mutu harus diperkuat”, jelas Suwandi.
Prima Septianto Welli selaku PBT Penyelia UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur menjelaskan mengenai sertifikasi benih tanaman pangan. “Sertifikasi benih diselenggarakan oleh UPTD atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah memperoleh keterangan kelayakan sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan. Jenis benih tanaman yang dapat diproduksi melalui prosedur sertifikasi benih baku adalah benih unggul tanaman padi, jagung, serealia lain, aneka kacang, dan aneka umbi”, ujar Prima.
Darlina Yuni Astuti yang merupakan PBT Madya dari UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur menyampaikan terkait tujuan dilakukannya pengawasan peredaran benih tanaman pangan. “Pengawasan memiliki unsur pembinaan, unsur pengawasan itu sendiri serta dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman. Pengawasan bertujuan agar pelaku usaha mentaati peraturan yang berlaku. Kegiatannya meliputi pengecekan mutu benih, pelabelan ulang benih, monitoring penyaluran benih, penindakan/penanganan kasus benih, cek plot kebenaran varietas dan penanganan kasus”, ungkap Darlina.
Erithrina Rosmarini yang juga merupakan PBT Madya dari UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur menjelaskan pengujian mutu benih di laboratorium. “Pengujian mutu benih harus dilakukan karena benih bersifat komersial sehingga akan terjadi konflik jika tidak diatur, sebagai jaminan dari produsen benih, dan lot benih merupakan populasi dari individu benih. Jenis pengujian mutuh benih yang dilakukan di laboratorium terdiri dari pengujian standar (KA, KM, DB) dan pengujian khusus (TZ dan Berat 1000 butir). Laboratorium pengujian benih berkomitmen melakukan sertifikasi benih dengan cepat (cepat pelayanannya), tepat (tepat metode ujinya), mudah (mudah dijangkau lokasi pengujiannya) dan berkualitas (akurat hasil pengujiannya)”, jelas Erithrina.