VMNmedia.id, Jakarta – Gala Sky Ardiansyah menjadi yatim dan piatu usai orang tuanya, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan maut. Setelah itu, kedua kakek dari Gala mengajukan permohonan perwalian.
Permohonan itu terdaftar dalam nomor 482/Pdt.P/2021/PA.JB dengan dua pemohon, yaitu H Faisal bin H Bakar, ayah Bibi Ardiansyah, dan Doddy Sudrajat bin H Abbas Sabri, ayah Vanessa Angel.
Meski ada dua nama yang mengajukan permohonan, dalam primair yang tercantum tertulis hanya ada satu pemohon yang ditetapkan sebagai wali dari Gala Sky, yaitu H. Faisal bin H. Bakar.
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan seorang orang anak yang bernama:
Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020;
Adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
1. Menetapkan PEMOHON (H Faisal bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020; Dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
2. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Namun di tengah jalan, Doddy Sudrajat berubah pikiran. Ia tidak setuju dengan permohonan tersebut. Permohonan itu kemudian dicabut oleh pihak Faisal.
“Hasil persidangan tadi bahwa permohonan perwalian yang diajukan oleh pemohon dicabut, tujuannya hanya untuk kepentingan Gala. Kita menjaga Gala supaya tumbuh kembangnya baik jadi kita akan mencoba bermusyawarah untuk terjadi mufakat antara kedua belah pihak. Kita lihat nanti,” ungkap Doddy Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021).
Oleh karena perkara itu masuk ke pengadilan dalam bentuk permohonan, maka kedua belah pihak harus setuju. Jika tidak, perkara itu tidak bisa dilanjutkan.
Faisal kemudian berencana untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak perwalian anak.
“Next dalam waktu dekat berbentuk gugatan. Yang menggugat adalah dari pihak Pak Haji (Faisal) dan tergugatnya adalah Pak Doddy,” kata Wijayono, kuasa hukum Faisal, ditemui dalam kesempatan yang sama.