Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi IV DPR RI pada Jumat (15/9) ke lokasi Packing House (PH) milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB) yang berlokasi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kunker Spesifik ini dilakukan dalam rangka pelepasan ekspor manggis dari PT. SHB ke Cina sebesar 204 ton sekaligus peresmian perusahaan yang tertunda sejak 2019 karena pandemi Covid-19.
“Indonesia merupakan surga buah tropika, khususnya manggis, yang dikenal sebagai komoditas potensi yang eksotis, sehingga perlu dukungan hulu hilir dalam pengembangannya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV RI, Budhy Setiawan yang turut hadir.
Kaitan dengan hal ini, maka persyaratan mutu dan keamanan pangan perlu mendapatkan penekanan lebih, agar produk kita dapat menaikkan martabat bangsa di dunia internasional.
PH SHB telah teregistrasi dengan Nomor KEMTAN RI PH 32-02-0022-0120 dan mendapat pasokan manggis dari kebun teregistrasi di wilayah Sukabumi, Tasikmalaya, Subang, dan Purwakarta dengan total lahan sekitar 726 hektar yang tersebar pada 166 kelompok tani.
Ditjen Hortikultura memberikan fasilitasi registrasi kebun dan lahan usaha sejak tahun 2020 dalam rangka mendukung keamanan dan mutu pangan, termasuk pendampingan penerapan Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), sekolah lapang GAP dan GHP, registrasi PH dan kerjasama dengan eksportir dalam rangka percepatan ekspor hortikultura.
“Tahun 2021-2023, ada penambahan kebun dan lahan usaha hortikultura teregistrasi sebesar 1.772,83 hektar, yang tersebar pada 29 kabupaten di 13 provinsi, yaitu Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, NTB, dan Riau,” ungkap Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam sambutannya.
Pemilik PH dan eksportir, Junardi Wijaya menyatakan bahwa buah manggis yang dikirimkan harus sesuai dengan protokol ekspor Indonesia dan Cina.
“Buah manggis yang dikirimkan harus sesuai dengan protokol ekspor Indonesia dan Cina, yaitu harus dari kebun manggis teregistrasi GAP, ditangani di PH teregistrasi, dan bebas dari 18 jenis OPTK diantaranya semut dan kutu putih,” terang Junardi.
Hal ini senada dengan persyaratan ekspor yang tercantum dalam Protokol Ekspor Manggis Indonesia ke Cina. Dengan memenuhi Protokol Ekspor tersebut, buah yang diekspor memenuhi syarat sanitasi, hygiene, GAP, GHP, dan tracebility system.
Prihasto menambahkan, harapannya ke depan, ekspor manggis akan terus meningkat dan tidak ada kendala baik teknis maupun nonteknis, dan nilai ekspor manggis ke Cina terus meningkat serta mampu menembus pasar negara lain.
“Daya saing harus terus ditingkatkan, untuk itu kerja sama pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha diharapkan terus ditingkatkan sehingga manggis Indonesia bisa menjadi raja tidak hanya di pasar Asia, namun dapat menembus pasar dunia,” tutup Prihasto.