• November 7, 2024

Melalui MSPP, Kementan Ajak Petani Daftarkan Varietas Tanaman

JAKARTA – Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

Pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) Volume 42, Jumat (20/10/2023) di AOR BPPSDMP Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di bumi adalah pangan dan energi.

Presiden RI pertama mengatakan bahwa pangan merupakan hidup matinya suatu bangsa, bangsa yang tidak mampu mengatasi pangannya tinggal menunggu kehancurannya. “Saat ini pangan terancam karena adanya climate change, dampaknya pelan tapi pasti, kita harus menjaga dan menyiapkan pangan terus menerus”, ujar Kabadan Dedi.

Kabadan Dedi Nursyamsi menekankan bahwa kita harus hati-hati terhadap interpensi didalam satu ekosistem karena ada bagian yang hilang fungsinya. Contohnya pada hutan, apabila di ganggu maka tanah jadi terbuka rawan erosi.

“Varietas lokal terbukti tangguh terhadap lingkungan, maka kita harus menjaga keaneka ragaman hayati kita”, ujar Kabadan lagi.

Saat ini untuk pendaftaran varietas lokal di Kementan dengan biaya zero, jadi tidak ada alasan untuk tidak didaftarkan. “Dengan didaftarkan akan menjadi harta kekayaan di daerah tersebut”, ungkap Kabadan Dedi.

Menurut Narasumber MSPP, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Leli Nuryati mengatakan bahwa kita harus mendorong para petani untuk mendaftarkan varietas tanamannya agar mendapatkan perlindungan.

Dengan mendaftarkan varietasnya akan meningkatkan keragaman genetif serta menjaga iklim kondusif. “Saat ini ada 600 varietas tanaman yang dilindungi”, jelas Leli.

Berdasarkan Undang-Undang PVT Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, disebutkan bahwa manfaat PVT diantaranya promosi pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset atau penelitian dibidang pemuliaan tanaman. Selain itu pilihan varietas unggul baru yang tersedia untuk petani dan masyarakat.

“Dengan adanya PVT maka akan memudahkan akses varietas dan teknologinya, meningkatkan keragaman genetik, mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan”, imbuh Leli. (HV/NF)

Read Previous

Ed Sheeran Dikabarkan Akan Gelar Konser di GBK Maret 2024

Read Next

Kementan Bangun Kampung Hortikultura Bawang Merah Berpotensi Ekspor di Solok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *