VMNmedia.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 seharusnya jauh lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan saat ini. Sebagai informasi, UMP DKI 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. “Sebetulnya yang bersepakat kemudian antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu angka sampai 5 persen pun sebetulnya tidak ada masalah,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.
Riza lalu membandingkan UMP DKI tahun depan dengan tren 5 tahun belakangan. Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen. “Tahun 2022 naik 0,85 persen, kan jauh sekali,” ucap Riza.
Baca juga: Kepada Massa Buruh, Anies Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Naik Hanya Rp 37.749 Seperti Gubernur Anies Baswedan, Riza juga beranggapan bahwa pemerintah pusat perlu merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur formula penghitungan upah supaya bisa memberi rasa keadilan.
“Formula ini rata se-Indonesia. Di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Inflasinya saja sudah berapa,” ujar politikus Gerindra itu. “Kami kan ada batasan (menetapkan UMP) pada tanggal 20 (November 2021). Terpaksa kami putuskan dengan berat hati kami mengacu kepada aturan yang ada, sementara yang dimasukkan ke formula yang ada hasilnya kecil. Bagaimana solusi ke depan, formulanya harus diperbaiki,” tutur Riza.