
VMNmedia.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti masyarakat, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.
THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah.
Kebijakan pemberian THR lahir pada 1951, sebagai program kabinet Soekiman Wirjosandjojo di era pemerintahan Soekarno. Saat itu, THR hanya diberi kepada pamong praja atau yang kini disebut sebagai PNS.
pada 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13. Dalam peraturan itu, PNS, pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Lalu Pada 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini harus diselesaikan pada tahun itu juga.
Selain itu, landasan hukum lainnya termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan kedua dasar hukum tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.