Jakarta – Pengakuan Rachel Vennya bahwa ia tak pernah melakukan karantina sama sekali di Wisma Atlet Pademangan ternyata hanyalah kebohongan belaka.
Pasalnya Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkap bahwa Rachel Vennya sempat karantina selama tiga hari di sana.
Fakta itu diungkap berdasarkan bukti presensi di mana lewat pengecekan absensi ada nama Rachel Vennya dan menjalani karantina selama tiga hari di sana.
“Kalau hasil dari pengecekan di absensinya kan sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari,” kata Herwin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).
Sementara itu Rachel Vennya awalnya mengaku jika dirinya sama sekali tak menjalani karantina di Wisma Atlet dalam tayangan YouTube milik Boy William.
Kemudian muncul foto diduga Rachel Vennya berada pada salah satu kamar di Wisma Atlet.
Salah satu akun Twitter membuat utas foto-foto diduga Rachel Vennya. Saat kabar Rachel Vennya kabur, netizen juga ramai membahas soal salah satu unggahan Instagram Story Rachel Vennya memperlihatkan suasana kamar di Wisma Atlet yang kemudian dia hapus.
Kini, di lini Twitter muncul foto diduga Rachel Vennya tengah bersama manajernya. Namun, wajah dua orang pada foto tersebut ditutupi dengan stiker.
“aku nemuin hal yang janggal, beliau blg di video BW “aku tidak karantina sama sekali” tapi ada foto berikut yg ditelusuri oleh kawan online…. yg sepertinya di wisma atlet. Dan banyak miripnya, ini dari gelang ya,” tulis akun itsg***.
Pada foto yang tersebar itu terlihat ada perempuan yang duduk di tempat tidur sambil memegang ponsel dan mengarahkan kamera ke cermin.
Gelang yang dipakai oleh perempuan tersebut persis sama seperti yang digunakan Rachel Vennya.
Ada juga tas yang bersandar di tempat tidur lainnya dan dinilai sama seperti tas yang dipakai Salim Nauderer saat berada di New York.
Pihak kepolisian pun belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan yang dilakukan pasca-interogasi Rachel Vennya dan kekasihnya tersebut.
Sebelumnya polisi mengungkap selebgram itu terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.
“Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).