• February 5, 2025

Fenomena Jasa Titip Muncul Saat Minyak Goreng Langka

VMNmedia.id – Lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan belakangan ini masih belum teratasi. Masalah itu paling tidak bisa dilihat dari kelangkaan dan lonjakan harga di beberapa daerah di Indonesia yang masih terjadi hingga kini.

Masyarakat mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha di tengah kelangkaan tersebut. Jastip mematok harga minyak goreng rata-rata di atas harga eceran tertinggi (HET).

Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.

Tak sedikit pengguna media sosial ini yang menawarkan jastip minyak goreng, ada juga pengguna yang menawarkan jastip dengan paket satu dus. “Open jastip minyak goreng pembelian minimal per dus kemasan 2 liter isi 6 bungkus dengan harga Rp300 ribu satu dus,” tulis pengguna lain.


Adapun pengguna lainnya menawarkan jastip minyak goreng dengan harga yang cukup jauh dari HET untuk minyak goreng kemasan premium, yakni Rp25 rbu per liter.

Menanggapi jastip tersebut Kementerian Perdagangan menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.


“Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace,” terang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/3).


“Kalau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa mengawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace,” lanjutnya.


Meski demikian, ia menekankan bahwa menjual minyak goreng di atas HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.

Namun, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan cara jastip, padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan.

Read Previous

Jagung Salah Satu Sumber Karbohidrat Yang Punya Cita Rasa Nikmat

Read Next

MUI Kembali Izinkan Shalat Jumat, Tarawih dan Ied Dengan Shaf Rapat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *