• January 15, 2025

MA Batalkan Vonis Ferdy Sambo, Ubah Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

VMNmedia.id – Mahmakah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pun menilai ini sama dengan angin segar bagi terpidana mati di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat. Menurutnya, anulir hukuman mati ini sangat mengecewakan bagi keluarga korban.

Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi itu kemudian diterima Mahkamah Agung dan hukuman matinya dianulir menjadi penjara seumur hidup.

Read Previous

Cinta Laura dan Ramengvrl, Kritik Sosial Lewat Musik

Read Next

Diduga Arus Pendek, Pasar Kambing Tanah Abang Kebakaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *