• October 13, 2024

PPN Naik 11 Persen, Harga Barang Berpotensi Naik

VMNmedia.id – penerbitan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejumlah tarif perpajakan mengalami penyesuaian.

Mulai 1 April 2022, misalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen.  Namun, UU HPP menyatakan pula dalam pasal yang sama bahwa tarif PPN masih bisa naik lagi menjadi 12 persen, selambat-lambatnya pada 2025.

Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa kita konsumsi sehari-hari menjadi semakin mahal.

Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.


Mengutip laman resmi Kemenkeu, pada dasarnya, seluruh barang/jasa merupakan barang kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.


“Jangan dilihat enggak perlu jalan tol, enggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi,” katanya, Selasa (22/3).

Read Previous

Harga BBM Pertamax Diprediksi Naik per 1 April 2022

Read Next

Stok Aneka Cabai Aman, Jawa Barat Siap Penuhi Kebutuhan HBKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *